Monitoring Implementasi Tindak Lanjut (Follow-Up) Rekomendasi Audit Internal Pajak
Audit internal tidak berakhir saat laporan diserahkan; audit baru benar-benar bernilai ketika rekomendasi yang diberikan telah diimplementasikan. Tanpa sistem monitoring yang ketat, temuan audit akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, meningkatkan risiko sanksi akumulatif dari otoritas pajak auditor eksternal . Berikut adalah kerangka kerja untuk melakukan monitoring tindak lanjut ( Follow-Up ) secara efektif: 1. Penetapan Follow-Up Register (Log Pemantauan) Segera setelah laporan final diterbitkan, auditor harus memindahkan semua rekomendasi ke dalam satu dokumen kontrol terpusat yang disebut Audit Follow-Up Register . Komponen Utama dalam Register: ID Temuan: Referensi dari laporan audit asli. Prioritas: (Tinggi/Sedang/Rendah) berdasarkan besaran eksposur pajak. Target Date: Batas waktu penyelesaian yang telah disepakati dengan manajemen. Status: (Belum Dimulai / Dalam Proses / Selesai / Terhambat). 2. Klasifikasi Status Tindak Lanjut Auditor harus melakukan verifikasi ob...